Komisi VII DPR Akan Kawal Investigasi Penyebab Listrik Mati Massal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 06 Agustus 2019
Komisi VII DPR Akan Kawal Investigasi Penyebab Listrik Mati Massal

Mati listrik. (Sumber: Mod DB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VII DPR ikut memantau investigasi PT PLN terhadap penyebab mati listrik massal beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII, M Nasir.

"Kami sudah mempertanyakan seluruh kejadian yang terjadi pada hari Minggu (4/8). Keputusannya, kami akan memantau investigasi PLN," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/).

Baca Juga: Saking Geramnya, Jokowi Sampai Salah Sebut Data Tahun Mati Lampu Terparah

Ia menjelaskan, tim investigasi tersebut baru saja dibentuk PLN dan akan segera bekerja. Mereka berasal dari berbagai pihak atau tak hanya berisikan pihak PLN saja.

Presiden Jokowi di Kantor PLN Pusat di Jakarta pada Senin (5/8/2019). (ANT/Bayu Prasetyo)
Presiden Jokowi di Kantor PLN Pusat di Jakarta pada Senin (5/8/2019). (ANT/Bayu Prasetyo)

"Ada pihak-pihak lain yang direkrut PLN juga untuk melanjutkan investigasi," ujarnya.

Rapat Komisi VII DPR bersama PLN siang tadi berlangsung tertutup. Berdasarkan pantauan di lokasi, selain Nasir dan Sripeni, hadir anggota Komisi VII F-PAN Bara Hasibuan dan anggota Komisi VII F-Golkar Maman Abdurrahman

Nasir mengatakan, tak banyak hal yang dibicarakan dalam rapat dengan Sripeni hari ini. Dia menjelaskan PLN akan melaporkan lebih lanjut soal penyebab mati listrik massal setelah mendapatkan kepastian berdasarkan hasil investigasi.

Baca Juga: Deretan Komentar Kocak Warganet Terkait Mati Lampu, Dijamin Ngakak!

Selanjutnya, kata Nasir, rapat akan dilanjutkan di masa persidangan DPR berikutnya. Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses hingga 16 Agustus 2019.

"Rapat ini akan kami lanjutkan pada masa sidang berikutnya untuk melakukan pendalaman. Kejadian ini akan kami lihat sampai mana kasus-kasus ini kita buka dan jelaskan kepada publik," ucap Nasir. (Knu)

Baca Juga: Sempat Menyala Minggu Malam, Sebagian Jakarta Mati Listrik Lagi

#PLN #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan