Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Menteri Yasonna ke KPK


Koalisi Masyarakat Sipil laporkan Menteri Yasonna ke KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke Direktorat Pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP.
Koalisi melaporkan Yasonna yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan itu
karena diduga telah melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terkait keberadaan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga:
Caleg PDIP Terjerat Kasus Suap PAW, Ketua DPC PDIP Solo: Kasihan Ibu Mega Dibohongi
“Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan halangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dalam konteks kasus suap PAW anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku,” kata anggota koalisi, Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, pihaknya melihat adanya keterangan janggal yang diberikan Yasonna mengenai Harun Masiku sebelumnya. Hal ini menyangkut keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali, tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari tapi tidak ditindaklanjuti oleh kemenkumham. Baru kemaren mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ujar Kurnia.
Menurut Kurni, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura, setelah KPK melakukan penyidikan. Terlebih dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferenai pers PDIP terkait kasus tersebut.
“Karena ini sudah masuk penyidikan Per tanggal 9 Januari kemarin harusnha tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Dalam laporannya, Koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna. Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Kami bawa cctv yg sudah beredar di masyarakat, kedatangan harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Ga masuk akal alasan kumham. Sebenarnha sederhana. Mereka tinggal cek cctv di bandara saja apakah temuan dan pentunjuk tempo, tapi itu ga ditindaklanjuti dengan baik. Rentang 2 minggu kita pandang ga cukup membenarkan alasan dari dirjen imigrasi kemarin,” pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Kemenkumham Bantah Sembunyikan Caleg PDIP Buronan KPK Harun Masiku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
