Kemenkumham Bantah Sembunyikan Caleg PDIP Buronan KPK Harun Masiku


Logo Kemenkumham (Foto: kemenkumham.go.id)
MerahPutih.Com - Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Wiyono mengklaim pihaknya tak meenyembunyikan caleg PDIP Harun Masiku.
Pasalnya, Harun yang merupakan tersangka atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ini sedang diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Caleg PDIP Harun Masiku Disebut Berada di Gowa, Polisi Ngaku Masih Gelap
"Jangan dikira bahwa kita menyembunyikan yang beresangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Bambang saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Kemenkumham mengklaim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Harun Masiku.
"Intinya, dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Intinya itu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sudah menginformasikan soal kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada KPK. Lembaga antirasuah, katavsaat ini sudah menerima informasi tersebut.
"Sudah, sudah kami informasikan," imbuhnya.
Bambang menjelaskan alasan pihaknya baru mengumumkan kepulangan Harun Masiku ke Indonesia dari luar negeri pada hari ini. Padahal, Harun tercatat telah tiba di Bandara Soetta pada Selasa, 7 Januari 2020, menggunakan pesawat Batik Air.
Bambang mengatakan pihaknya hanya menyampaikan informasi sesuai dengan data perlintasan Imigrasi. Saat itu, Kemenkumham belum menerima adanya informasi dari Imigrasi bahwa Harun sudah berada di Indonesia.
"Kita menjawab berdasarkan data perlintasan Imigrasi. Jadi sampai sekarang yang bersangkutan berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan berada di Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.
Baca Juga: Firli Minta Caleg PDIP Harun Masiku Bekerja Sama dengan KPK
"Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2020.
Saat itu, Arvin memastikan bahwa belum ada data perlintasan Harun kembali ke Indonesia.(Pon)
Baca Juga:
KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Pemerintah Tulis Ulang Sejarah, PDIP Minta Uji Publik Naskah Akademik

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
