Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Oktober 2021
Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Produk Herbal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru soal produksi kosmetik dan obat-obatan. Kini produk tersebut wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu (17/10).

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga:

Usaha Rumahan di Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan Standar Mutu

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.

"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Target 15 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Gratis Produk Halal

#Halal #Produk Halal #UMKM #Kemenag #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Anggota Komisi VIII DPR sebut insiden itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Bukan sekadar pasar, Sentra Fauna Jakarta hadir sebagai ruang edukasi dan rekreasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Membuktikan kemampuan UMKM Indonesia dalam menghasilkan produk kerajinan keranjang unik, kokoh, dan bernilai estetika tinggi yang berdaya saing global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Indonesia
Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM
Agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbenah diri supaya akses kredit yang disiapkan pemerintah tidak sia-sia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Menteri Parekraf jelaskan anggaran tersebut guna menjalankan sejumlah program yang dibuat Kemenekraf pada tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Indonesia
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN
Ompreng MBG diduga mengandung minyak babi. Komisi IX DPR pun menagih hasil investigasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN
Bagikan