Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)
Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, usul revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan surat penghentian penyidikan (SP3) bagi KPK justru akan memperlemah pemberantasan korupsi.
Menurut Petrus, akan muncul kriminalsisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negera hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi suatu konstelasi.
"Lantas setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung setahun tetapi belum selesai," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga
KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik
"Jadi SP3 tidak perlu ada karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdat cukup bukti, sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan (pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999)," sambung dia.
Selain itu, kata Petrus, KPK tidak perlu SP3 karena pengungkapan kasus korupsi sering terkendala lantaran canggihnya pelaku menghilangkan jejak, sehingga pembuktiannya menjadi sulit.
Dia mencontohkan kejahatan korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka (bidang monoter dan keuangan) yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi canggih, dan dilakukan oleh tersangka yang berstatus Penyelenggara Negara, sehingga memerlukan waktu lama untuk mengungkap.
"Pasca SP3 kasus korupsi, KPK bisa dibuka kembali kasus dimaksud setelah adanya bukti baru, namun bukti baru dimaksud harus diuji terlebih dahulu melalui Praperadilan, maka prosedur dan mekanisme ini membuat lemah KPK, karena ketika hendak mengungkap kebenaran berdasarkan bukti baru yang diperoleh. Kesempatan ini bisa dihambat melalui putusan praperadilan yang juga rawan KKN, karena hakimnya bisa dibeli," katanya.
Menurut Petrus, publik tidak perlu khawatir dengan revisi UU KPK tersebut. "Revisi UU KPK tetap diperlukan dalam rangka memperkuat bukan melemahkan sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak. Karena ada beberapa hal yang memang perlu diatur jelas di KPK," ujar koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Petrus melanjutkan, tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi hingga lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korupsi.
Untuk itu KPK dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi.
"Meskipun KPK sudah berusia 15 tahun berjalan, KPK belum berhasil memberantas dan mencegah korupsi termasuk belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK," kata Petrus.
Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca Juga
Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri
Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3. Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025