Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 September 2019
Praktisi Hukum Takut Kewenangan SP3 KPK Jadi Alat Barter Politik

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, usul revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan surat penghentian penyidikan (SP3) bagi KPK justru akan memperlemah pemberantasan korupsi.

Menurut Petrus, akan muncul kriminalsisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negera hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi suatu konstelasi.

"Lantas setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung setahun tetapi belum selesai," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

"Jadi SP3 tidak perlu ada karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdat cukup bukti, sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan (pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999)," sambung dia.

Selain itu, kata Petrus, KPK tidak perlu SP3 karena pengungkapan kasus korupsi sering terkendala lantaran canggihnya pelaku menghilangkan jejak, sehingga pembuktiannya menjadi sulit.

Dia mencontohkan kejahatan korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka (bidang monoter dan keuangan) yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi canggih, dan dilakukan oleh tersangka yang berstatus Penyelenggara Negara, sehingga memerlukan waktu lama untuk mengungkap.

"Pasca SP3 kasus korupsi, KPK bisa dibuka kembali kasus dimaksud setelah adanya bukti baru, namun bukti baru dimaksud harus diuji terlebih dahulu melalui Praperadilan, maka prosedur dan mekanisme ini membuat lemah KPK, karena ketika hendak mengungkap kebenaran berdasarkan bukti baru yang diperoleh. Kesempatan ini bisa dihambat melalui putusan praperadilan yang juga rawan KKN, karena hakimnya bisa dibeli," katanya.

Petrus Selestinus (Kiri) Foto: MP/Kanu

Menurut Petrus, publik tidak perlu khawatir dengan revisi UU KPK tersebut. "Revisi UU KPK tetap diperlukan dalam rangka memperkuat bukan melemahkan sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak. Karena ada beberapa hal yang memang perlu diatur jelas di KPK," ujar koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus melanjutkan, tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi hingga lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korupsi.

Untuk itu KPK dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi.

"Meskipun KPK sudah berusia 15 tahun berjalan, KPK belum berhasil memberantas dan mencegah korupsi termasuk belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK," kata Petrus.

Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Baca Juga

Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri

Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3. Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," tutup dia. (Knu)

#KPK #Capim KPK #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 43 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan