Ketua DPRD DKI Bilang AC Bisa Jadi Sarana Penyebaran COVID-19
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau seluruh pendingin ruangan di sarana publik, ruang perkantoran swasta dan pemerintah harus dibersihkan. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi atas potensi penularan COVID-19 melalui sarana pendingin ruangan.
"Ini hati-hati lho, AC (pendingin ruangan) bisa menjadi sarana penyebaran (COVID-19). Karena itu saya ingin AC seluruh perkantoran termasuk kantor pemerintahan dan AC di ruang publik itu diservice, semprot disinfektan dan perhatikan sirkulasi udaranya," kata Prasetyo, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Update Kasus COVID-19 DKI Senin (24/8): 34.295 Positif, 25.463 Orang Sembuh
Hal itu dikatakan Prasetyo mengingat tingginya angka COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi positivity rate kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir tembus 10 persen.
Untuk perkantoran Pemprov DKI, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menindaklanjuti instruksi dengan melakukan service AC ruangan kerja.
Baca Juga:
Selama Agustus, Sembilan Klaster Ini Bikin Jumlah Kasus COVID-19 di DKI Meroket
Termasuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhubungan langsung dengan transportasi publik.
"AC di bus Transjakarta dan MRT saya juga mengimbau untuk disterilisasi. Karena bukan apa-apa volume penumpang di dua moda tersebut semakin bertambah setelah kebijakan ganjil-genap diterapkan kembali," ungkapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih