Kendala Komnas HAM Rampungkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK

KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini masih merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Penyelidikan) Belum rampung. Ini masih konsolidasi akhir dan mulai menyusun laporan akhir, "kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Baca Juga:
Kepala BKN Klaim Ide TWK Lahir dari Diskusi Bersama
Komnas HAM sebelumnya menjanjikan akan menyampaikan rekomendasi pada akhir bulan ini.
Anam mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelidikan. Salah satunya karena pandemi COVID-19.
"Kendalanya karena situasi COVID ini. Kami tidak berkumpul untuk penulisan, padahal penting sekali kumpul menulis dan saling croschekes," ujarnya.

Anam mengatakan pihaknya akan mengupayakan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK rampung pada awal Agustus.
"Kami upayakan awal Agustus sudah bisa publikasi. Karena proses penulisan dan detail faktual sudah jalan," kata Anam.
Baca Juga:
Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT
Diketahui, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.
Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa empat mantan Pimpinan KPK. Mereka yakni Mochammad Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
