Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)
MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku pihaknya sudah tidak memiliki data hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bima, hasil TWK telah diberikan ke lembaga antirasuah dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan masing-masing individu.
"BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).
Baca Juga:
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah berupaya memenuhi permintaan yang dilayangkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK. Para pegawai itu meminta hasil asesmen TWK mereka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Terkait hal itu, Bima mengatakan data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.
"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang," ujarnya.
Menurut Bima, data yang diminta oleh para pegawai KPK itu berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” jelas dia.
Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia.
“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujar Bima.
“Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana,” sambung dia.
Baca Juga:
Kata Kepala BKN Usai Diperiksa Komnas HAM Terkait Polemik TWK
Meski bersifat rahasia, Bima melanjutkan informasi tersebut masih bisa dibuka bila ada putusan pengadilan. Dengan adanya putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak akan dinyatakan bersalah.
“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” pungkas Bima. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta