Kenaikan Iuran BPJS Hanya Menambah Beban Rakyat


Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Peneliti Lokatru Foundation, Muhammad Elfiansyah Alaydrus menolak kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah. Mengingat kesehatan adalah hak rakyat yang harus dijamin oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
“Kebijakan ini tidak patut dikeluar oleh pemerintah, yang artinya nantinya membebankan masyarakat. Padahal ini sudah menjadi beban pemerintah atas hak kesehatan manusia,” kata Elfiansyah kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (6/11).

Ia menduga bahwa saat ini yang bermasalah berada di pengelolaan BPJS sendiri, khususnya dalam data kepesertaan yang berantakan. Seharunsya menurut Elfiansyah, evaluasi harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
Ditambah lagi kata Elfiansyah adalah soal pelayanan kesehatan yang juga perlu mendapatkan evaluasi yang serius.
“Masih banyak pelayanan juga khususnya BPJS melakukan evaluasi. Kami rasa data kepesertaan kacau balau,” ujarnya.
Selain itu, Elfiansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak etis. Di mana jika dirujuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tercantum amanat bahwa kesehatan juga diakomodir dalam penerimaan pajak.
“Kebijakan pemerintah Sri Mulyani tidak etis secara etika publik itu tidak sopan. UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan negara menjamin hak atas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009; “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”.
Ia mengatakan, seharusnya tingkat pelayanan juga harus diperbaiki dengan standar mutu terbaik. Bukan malah membebani rakyat namun kondisi masih ala kadarnya.
Baca Juga:
IDI Kritik Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Berbanding Lurus Dengan Kualitas Pelayanan
“Pelayanan dibagusin sampai pada ke bawah itu, baru dibicarakan soal kenaikan. Ini kan hak kita sebagai warga negara,” jelas Muhammad.
Ia mendesak agar Pemerintah taat pendekatan hak asasi manusia dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional/ BPJS Kesehatan.
"Pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum adanya evaluasi yang serius terkait pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan selama ini. Terakhir, Batalkan wacana pemberlakuan sanksi pemutusan akses pelayanan publik bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan," pungkas Muhammad Elfriansyah.(Knu)
Baca Juga:
Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
