Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan kesehatan kepada peserta makin berkualitas.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Lebih lanjut Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf (Foto: antaranews)

"Tentu BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang diatur dalam kontrak. Kontrak juga sudah diamini oleh teman-teman Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)," kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rumah sakit yang tidak maksimal dalam melayani peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

"Tentu komitmen terhadap pelayanan itu bagian yang harus terus dimonitor dan di sana juga ada klausul soal sanksi dan yang lain ketika pelayanan tidak berlaku. Kan kontrak itu berlaku secara setara antara kedua belah pihak," ujar Iqbal.

Menurut dia, kenaikan iuran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah terkait BPJS Kesehatan, baik itu dari segi pembiayaan maupun mutu layanan kesehatan.

"Tentu rumah sakit juga dengan kondisi yang ada sekarang dengan adanya kenaikan iuran sebetulnya sudah ada angin segar komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ucap dia.

"BPJS Kesehatan mewakili kepentingan dari peserta untuk membeli mutu layanan. Mutu layanan menjadi priority di sana, tentu bagian dari penyelesaian iuran itu," sambung Iqbal.

Dengan adanya kenaikan iuran, lanjut Iqbal, pihak rumah sakit lebih fokus memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan karena adanya kepastian pembiayaan.

"(Kenaika iuran) ini memang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, rumah sakit bisa melakukan operasional dan konsentrasi penuh untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.(Knu)

Baca Juga:

Kata Puan Soal BPJS Kesehatan: Saya Kan Baru Dilantik, Belum Mendapatkan Masukan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Pelayanan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Sistem kesehatan di Jakarta berpotensi mengalami kekacauan apabila 1,3 juta masyarakat atau lebih tidak mendapatkan layanan BPJS lagi karena anggarannya dipotong.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bagikan