Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia
Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbtkan Keputusan Menteri Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.
Baca Juga
Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan, dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).
Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).
Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).
"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," kata Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (10/5)
Baca Juga
Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, lanjutnya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.
Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.
Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp 2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp 200 ribu. (*)
Baca Juga
Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI