Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Mei 2022
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbtkan Keputusan Menteri Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan, dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," kata Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (10/5)

Baca Juga

Rusia Kembali Buka Layanan Visa Bagi Warga Indonesia

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, lanjutnya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp 2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp 200 ribu. (*)

Baca Juga

Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

#Visa #Kemenkumham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
Transaksi QRIS Meningkat Pesat, Pembayaran Kartu Tetap Bertumbuh Mewujudkan Cashless Society
Meski QRIS semakin mendominasi transaksi digital di berbagai sektor, Visa menilai kondisi tersebut bukan ancaman bagi pembayaran menggunakan kartu.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Transaksi QRIS Meningkat Pesat, Pembayaran Kartu Tetap Bertumbuh Mewujudkan Cashless Society
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Perketat Aturan Imigrasi, AS Persingkat Visa Pelajar dan Jurnalis
DHS menyatakan peraturan baru itu akan memberikan perlindungan dan pengawasan tambahan terhadap non-imigran kategori tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
 Perketat Aturan Imigrasi, AS Persingkat Visa Pelajar dan Jurnalis
Travel
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Package Visa merupakan inisiatif digital yang mengintegrasikan penerbitan visa wisata secara langsung ke dalam pemesanan paket perjalanan yang telah dikurasi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Indonesia
Aturan Baru, Berkunjung ke Vietnam 2 Pekan Lebih Harus Pakai Visa
Kebijakan itu sekaligus mengakhiri aturan sebelumnya yang memberikan fasilitas bebas visa hingga 30 hari bagi WNI.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Aturan Baru, Berkunjung ke Vietnam 2 Pekan Lebih Harus Pakai Visa
Olahraga
Timnas Iran Kritik FIFA usai Tiba di Meksiko, Visa Piala Dunia 2026 Dinilai Bermasalah
Timnas Iran sudah tiba di Meksiko jelang Piala Dunia 2026. Namun, mereka mengkritik FIFA atas visa yang dinilai bermasalah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Timnas Iran Kritik FIFA usai Tiba di Meksiko, Visa Piala Dunia 2026 Dinilai Bermasalah
Olahraga
Drama Dimulai, Iran Tuduh AS Balas Dendam usai Visa Delegasi Piala Dunia 2026 Ditolak
Iran menuduh AS balas dendam usai visa delegasi Piala Dunia 2026 ditolak. Partisipasi mereka kini dipersulit oleh AS.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Drama Dimulai, Iran Tuduh AS Balas Dendam usai Visa Delegasi Piala Dunia 2026 Ditolak
Indonesia
Imigrasi Bantah 300 Juta e-Visa Bocor, Pastikan Cuma Hoaks
Informasi perentasan sistem visa elektronik atau e-Visa Indonesia yang menyebabkan 3 juta data Imigrasi bocor di media sosial.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Imigrasi Bantah 300 Juta e-Visa Bocor, Pastikan Cuma Hoaks
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Bagikan