Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Mei 2022
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbtkan Keputusan Menteri Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan, dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," kata Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (10/5)

Baca Juga

Rusia Kembali Buka Layanan Visa Bagi Warga Indonesia

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, lanjutnya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp 2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp 200 ribu. (*)

Baca Juga

Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

#Visa #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Dunia
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Perdebatan terkait kebijakan itu meningkat setelah Trump pada 28 November mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari apa yang ia sebut “negara dunia ketiga”.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Jepang ingin memanfaatkan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah, Kamis (20/11).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
Golden Visa Indonesia, yang diluncurkan pada Juli 2024, adalah izin tinggal khusus yang ditujukan bagi WNA kategori tertentu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Indonesia
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Untuk mendapatkan visa Schengen multiple entry dengan masa berlaku panjang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Bagikan