Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Mei 2022
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbtkan Keputusan Menteri Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan, dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," kata Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (10/5)

Baca Juga

Rusia Kembali Buka Layanan Visa Bagi Warga Indonesia

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, lanjutnya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp 2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp 200 ribu. (*)

Baca Juga

Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

#Visa #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Iran Kritik FIFA usai Tiba di Meksiko, Visa Piala Dunia 2026 Dinilai Bermasalah
Timnas Iran sudah tiba di Meksiko jelang Piala Dunia 2026. Namun, mereka mengkritik FIFA atas visa yang dinilai bermasalah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Timnas Iran Kritik FIFA usai Tiba di Meksiko, Visa Piala Dunia 2026 Dinilai Bermasalah
Olahraga
Drama Dimulai, Iran Tuduh AS Balas Dendam usai Visa Delegasi Piala Dunia 2026 Ditolak
Iran menuduh AS balas dendam usai visa delegasi Piala Dunia 2026 ditolak. Partisipasi mereka kini dipersulit oleh AS.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Drama Dimulai, Iran Tuduh AS Balas Dendam usai Visa Delegasi Piala Dunia 2026 Ditolak
Indonesia
Imigrasi Bantah 300 Juta e-Visa Bocor, Pastikan Cuma Hoaks
Informasi perentasan sistem visa elektronik atau e-Visa Indonesia yang menyebabkan 3 juta data Imigrasi bocor di media sosial.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Imigrasi Bantah 300 Juta e-Visa Bocor, Pastikan Cuma Hoaks
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Resmi Meluncur, Pramono Optimistis Layanan Makin Global
Bank Jakarta baru saja meluncurkan kartu debit Visa. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berharap, layanan ini bisa makin kuat secara global.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Resmi Meluncur, Pramono Optimistis Layanan Makin Global
Indonesia
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Perluas Akses Transaksi Global
Bank Jakarta meluncurkan kartu debit Visa. Hal ini dilakukan untuk memperluas akses transaksi global bagi para nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Perluas Akses Transaksi Global
Dunia
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Perdebatan terkait kebijakan itu meningkat setelah Trump pada 28 November mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari apa yang ia sebut “negara dunia ketiga”.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Jepang ingin memanfaatkan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah, Kamis (20/11).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Bagikan