Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 April 2022
Cangkupan Visa Kunjungan Diperluas, WNA Pelanggar Prokes Bakal Ditindak

Penyambutan penumpang Garuda Indonesia di Bandara Sydney. (Foto:KJRI Sydney)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan baru ini mulai berlaku mulai Rabu 6 April 2022.

Baca Juga:

Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Masih Terbatas

Orang asing, dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Rabu (6/4).

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulam. Lalu menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kemudian menunjukkan bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19. Tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500 ribu.

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.

Amran menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Ia mengimbau, agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. Nantinya, orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.

"Begitupula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkas Amran.

Baca Juga:

Anggun C Sasmi Digaet Departemen Ekonomi dan Pariwisata Dubai

Berikut daftar 43 negara yang dapat ajukan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA):

  1. Afrika Selatan
  2. Amerika Serikat
  3. Arab Saudi
  4. Argentina
  5. Australia
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Brasil
  9. Brunei Darussalam
  10. Denmark
  11. Filipina
  12. Finlandia
  13. Hungaria
  14. India
  15. Inggris
  16. Italia
  17. Jepang
  18. Jerman
  19. Kamboja
  20. Kanada
  21. Korea Selatan
  22. Laos
  23. Malaysia
  24. Meksiko
  25. Myanmar
  26. Norwegia
  27. Perancis
  28. Polandia
  29. Qatar
  30. Selandia Baru
  31. Seychelles
  32. Singapura
  33. Spanyol
  34. Swedia
  35. Swiss
  36. Taiwan
  37. Thailand
  38. Tiongkok
  39. Timor Leste
  40. Tunisia
  41. Turki
  42. Uni Emirat Arab
  43. Vietnam

Baca Juga:

Telan Biaya Rp 80 Miliar, Jokowi Berharap Ubah Wajah Destinasi Wisata Kupang

#PPKM #COVID-19 #Wisata
Bagikan

Berita Terkait

Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Indonesia
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana membuka Ragunan hingga malam hari. Namun, hal itu langsung ditolak keras oleh fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Gunung Tambora merupakan satu-satunya balai taman nasional terlengkap di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Travel
Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat
Sanksi internasional yang ketat untuk mengekang program senjata Korea Utara telah membuat negara tersebut kekurangan devisa.
Dwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat
Indonesia
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Data yang diintegrasikan antara lain dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi oleh penumpang secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Indonesia
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Satpol PP Pariwisata bukanlah pembentukan unit baru, melainkan penugasan khusus bagi personel yang sudah ada.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Fun
Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi
Jakarta Premium Outlets tidak hanya menjadi surga belanja bagi para pencinta fashion, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi belanja kelas dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi
Bagikan