Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Suap Rp7,45 M

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Suap Rp7,45 M

Ilustrasi suap. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Baca Juga

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Nirwan menyatakan, penahanan terhadap DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Nirwan.

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019 DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat menyampaikan penahanan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar di Jakarta, Selasa (21/7/2020) tengah malam. (ANTARA-HO-Penkum Kejati DKI Jakarta)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat menyampaikan penahanan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar di Jakarta, Selasa (21/7/2020) tengah malam. (ANTARA-HO-Penkum Kejati DKI Jakarta)

Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya. Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp7.450.000.000

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Pulihkan Ekonomi, Airlangga Targetkan Rp1000 Triliun Cair Dalam 6 Bulan

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Bagikan