Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Maya Laksmini.

Wanita paruh baya ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terpidana Maya Laksmini sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006, dalam melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Juli sampai Agustus 2006.

Selanjutnya telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Panitia Pengadaan barang dan Jasa, direktur rumah sakit dan dinas kesehatan se-Indonesia.

Berdasarkan DIPA TA 2006, kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000, kemudian setelah dilakukan rapat bersama sama dengan Saksi Khrisnajaya selaku Inspektur Jenderal, membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang akan dilakukan untuk lima angkatan.

Tiap-tiap angkatan diikuti oleh 100 orang peserta, maka dilakukan revisi terhadap DIPA tersebut menjadi Rp 2.562.750.000, dengan sub kegiatan belanja perjalanan biasa tanggal 27 Juni 2006 penambahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengeluaran kegiatan penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan yang semula Rp 18.900.550.000 menjadi Rp 14.218.050.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari, tetapi dikurangi menjadi lima hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes.

Terdakwa Maya Laksmini selaku PPK juga telah menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas ke luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes, mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800.

Ilustrasi (Pixabay)

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

MA pun menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa. Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Maya Laksmini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan adanya putusan MA Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun, ketika terpidana Maya Laksmini (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Maya Laksmini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buronan.

Baca Juga

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Setelah buron kurang lebih lima tahun, Tim Tabur Kejaksaan mulai mengendus keberadaan terpidana Maya Laksmini di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun ketika terpidana yang berstatus tahanan kota dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," tutup Hari. (Knu)

#Kejagung #Buronan #Kasus Korupsi #Kementerian Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan