Kejagung Telusuri Jejak Djoko Tjandra di Malaysia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Juli 2020
Kejagung Telusuri Jejak Djoko Tjandra di Malaysia

Djoko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung akan menelusuri keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu disebut sedang sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Kuala Lumpur.

"Kami baru terima suratnya karena kemarin belum mendapat info secara pasti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Baca Juga:

Gegara Djoko 'Joker' Tjandra, Anak Buah Anies Bakal Digugat

Ridwan menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra. Apalagi, Jaksa Agung S Burhanudin dengan tegas menyatakan akan menangkap buron tersebut.

"Saya belum bisa menjawab. Itu pasti nanti pimpinan kita kalau teknis, tapi yang jelas kejaksaan harus ditangkap, eksekusi," ujar Ridwan.

Susana salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Susana salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Djoko Tjandra hingga kini masih berstatus buronan Korps Adhiyaksa sehingga menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk mencokoknya.

"Masih DPO, iya masih DPO Kejaksaan," tutup Ridwan.

Sebelumnya, Djoko Tjandra kembali tak menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Kembali Absen di Sidang PK

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kamk ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," kata Andi dalam persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Jakarta.

Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Djoko Tjandra hingga 20 Juli 2020. (Pon)

Baca Juga:

Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK dengan KTP Baru

#Djoko Tjandra #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan