Kejagung Periksa Tujuh Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Temukan Titik Terang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 November 2021
Kejagung Periksa Tujuh Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Temukan Titik Terang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019.

Supardi menyebutkan ada lima orang yang diperiksa di tiga lokasi. Total ada tujuh tersangka yang dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hari ini pemeriksaan tersangka terkait dengan Pasal 22, hasilnya mereka belum pada pulang (masih diperiksa)," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi di Gendung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/11) malam.

Baca Juga:

Kejagung Sita Aset Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri

Kejagung juga menemukan titik terang untuk mengungkap kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019. Termasuk mengungkap pelaku intelektual yang membuat tujuh tersangka enggan memberikan keterangan.

"Intinya udah diperiksa, mudah-mudahan progresnya sudah bagus. Mereka belum pada pulang. Sudah lumayan terang, lampunya sudah kelihatan," beber Supardi.

Suparti menyebutkan lima tersangka tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2016-2018.

Tersangka kedua, NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017—2018, EM selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) periode 2019—2020, dan CRGS selaku Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2015—2020.

Berikutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2016—2018 dan ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013—2019 pada tanggal 2 November 2021.

Namun, pada saat pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut tidak mau memberikan keterangan dan berupaya menghalangi penyidikan perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.

Baca Juga:

COVID-19 Mereda, Kejagung Didesak Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Asabri

Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terhitung mulai 2 November 2021.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah nama terangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk mengetahui hasil akhir perhitungan BPK, penyidikan harus dirampungkan terlebih dahulu.

Supardi mengatakan bahwa korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank ini terbagi menjadi beberapa klaster. Di awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Baca Juga:

Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang

Mereka adalah Grup Walet, Grup Johan Darsono, Duniatex Group, Grup Bara Jaya Uam, Grup Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Penyelenggaraan pembiayaan ekspor kepada sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, kata dia, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 triliun. (*)

#Kejaksaan Agung #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan