Kejagung Gali Keterangan Direktur Keuangan Garuda Indonesia


Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12). ANTARA
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggali keterangan Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi sewa pesawat oleh maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
"P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga
Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Mantan Direktur Operasi Diperiksa
Selain P, penyidik juga memeriksa VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK. Ia juga diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Senin (7/2), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia berinisial Capt AS dan JR, selaku EVP PT Garuda Indonesia pada tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).
Pada hari Jumat (4/2), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.
Pada hari Kamis (3/2) tiga mantan komisaris Garuda pada tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Baca Juga
Usut Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Karyawan Bagian Perencanaan
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL, dan IA. Ketiganya diperiksa terkait dengan mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK. Ia diperiksa terkait dengan mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
