Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Juni 2020
Kejagung Diduga Terlibat Atas Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan

Siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di PN Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak independen dalam menyusun dakwaan hingga tuntutan.

"Kejaksaan itu kerjanya masih mengikuti garis instruksi, JPU tidak independen dalam menyusun dakwaan dan menuntut," kata salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga:

Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel

Menurut Alghiffari, Kejagung terlibat dalam tuntutan ringan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua terdakwa penyiraman air keras. Apalagi, kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Kejaksaan Agung menurut saya terlibat dalam ketidakberesan tuntutan kasus penyiraman terhadap Novel," ujar Alghiffari.

Untuk itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum terkait janggalnya proses persidangan.

"Satu-satunya harapan di Komisi Kejaksaan, kita sudah laporkan dan mereka sedang proses," kata Alghiffari.

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran JPU yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Untuk laporan resminya belum ada," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Meski demikian, kata Ibnu, pihaknya tetap memantau, mencermati dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.

"Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," ujarnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur 'dengan perencanaan terlebih dahulu'. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. (Pon)

Baca Juga:

Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan