Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan Enam Legislator DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Oktober 2021
Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan Enam Legislator DKI

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin ihwal percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (28/10).

Baca Juga:

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Selain Boy, ada enam Anggota DPRD DKI yang turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Ali menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya. "Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujar Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Para Anggota DPRD DKI itu, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi, di antaranya Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019.

"Kemudian, Sekretaris Komisi C Yusuf dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA.

"Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.

"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan