Kasus Pungli Dipastikan Tak Hambat Pemakaman Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut


Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari. (Foto: MP/Humas Bandung)
MerahPutih.com - Kasus pungli terhadap keluarga korban COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung dipastikan tidak menganggu penguburan jenazah.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, proses pemakaman jenazah tetap berlangsung seperti biasa.
“Pelayanan tetap berjalan dan itu memang kewajiban kami melayani. Tadi sudah ada beberapa jenazah yang dimakamkan,” ucap Bambang, Minggu (11/7).
Sesuai dengan regulasi Pemkot Bandung, kata Bambang, TPU Cikadut khusus untuk pemakaman jenazah COVID-19 asal Kota Bandung. Seluruh warga yang meninggal dengan riwayat kasus COVID-19 dimakamkan tanpa memandang latar belakang suku, agama, dan golongan.
Baca Juga:
Kang Emil Pastikan Pelaku Dugaan Pungli di TPU Cikadut Diproses Hukum
Dengan kata lain, TPU Cikadut menjadi bagian dari fasilitas penanganan COVID-19 yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Sehingga proses pemakaman jenazah gratis.
“Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bandung untuk membeda-bedakan. Semua kami fasilitasi dan dijamin tanpa membeda-bedakan. Dan tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegasnya.
Bambang tak memungkiri petugas di lapangan kerap kewalahan. Sebab, dalam satu hari jenazah yang datang untuk dimakamkan di TPU Cikadut cukup banyak.

Bambang juga memohon kepada ahli waris untuk bisa bersabar apabila proses pemakaman di TPU Cikadut memakan waktu cukup lama. Mengingat pemakaman harus antre.
Menurutnya, petugas di TPU Cikadut pernah memakamkan 65 jenazah per harinya. Guna menyiasati peningkatan ini, Distaru Kota Bandung bahkan mendatangkan petugas dari TPU lain.
“Kita sudah mendata SDM dari TPU lain untuk diperbantukan. Sudah dikonsolidasikan dengan kepala TPU di Kota Bandung untuk mengirimkan tenaga bantuan,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Solo Sediakan TPU Khusus COVID-19 Berkapasitas 2.000 Jenazah
Terkait oknum petugas yang melakukan pungli, Bambang memastikan telah memberhentikannya. Kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Saya hari ini memerintahkan kepala UPT untuk memberhentikan oknum yang bersangkutan. Karena sudah ada bukti kuat dan autentik yang bersangkutan menerima uang, meskipun konon kabarnya dikembalikan,” tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut karena Dugaan Pungli
Bagikan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
