Kasus Asabri, Dua Pihak Swasta Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara


Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk Lukman Purnomosidi, dan 13 tahun penjara terhadap Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.
Kedua terdakwa dari pihak swasta tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1) malam.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Pakar Sebut Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Faktual
Selain pidana pokok, Lukman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun," ujar hakim Eko.
Vonis terhadap Lukman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar yang bersangkutan dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Hakim Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tidak Terbukti
Sementara, Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
Vonis Jimmy juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar yang bersangkutan divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga:
Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Bui
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
