Kasus Ade Yasin, ICW Kritik BPK Tak Serius Benahi Internal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 April 2022
Kasus Ade Yasin, ICW Kritik BPK Tak Serius Benahi Internal

Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons kasus dugaan suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

ICW menilai, BPK tidak serius melakukan pembenahan dan pengawasan di internal.

"Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," kata Koordinator Divisi Korupsi ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Baca Juga:

Bupati Ade Yasin: Saya Dipaksa Untuk Bertanggung Jawab

Egi menyayangkan kasus suap terhadap auditor BPK sudah terjadi berulang kali. Seharusnya, kata dia, BPK menjadi salah satu lembaga yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Egi mengatakan, predikat WTP tak menjadi jaminan untuk bebas dari korupsi. Sebab, penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan standar pelaporan keuangan negara.

"Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Sita Duit Rp 1 Miliar Terkait Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

KPK menyebut, Ade Yasin menyuap auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor mendapat predikat opini WTP. Selama proses audit tersebut, Ade Yasin lewat anak buahnya memberikan uang kepada para auditor BPK total sekitar Rp 1,9 miliar.

Selain Ade Yasin, KPK menetapkan tujuh tersangka yang berstatus ASN. Mereka yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. (Pon)

Baca Juga:

OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan

#ICW #Kasus Korupsi #BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan