Kapolri Diminta Usut Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
Kapolri Diminta Usut Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengusut kasus dugaan penipuan bermodus penangguhan. Sebagai pemimpin kepolisian, Listyo wajib bertindak tegas dan berantas semua mafia kasus tanpa pandang bulu.

Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah pengacara dari kantor advokasi LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana. Sedangkan pihak terlapornya adalah pengacara bernama Natalia Rusli.

Baca Juga

Jaksa Agung Copot Sekretaris JAM-Datun Kejagung

"Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara. Tunggu apalagi," kata Ketua Harian LSM SIKAT MAFIA, Bambang Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/4)

Bambang meminta, agar Kapolri segera menindak tegas Natalia Rusli dalam aduan LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. Apalagi Kapolri dalam hal ini sudah dicatut namanya dan dibilang terlibat dalam perkara markus Natalia Rusli.

Sudah sewajarnya pucuk Korps Bhayangkara itu memerintahkan jajaran Penyidik Subdit Kamneg PMJ untuk mengusut segera kasus ini jangan dibiarkan melebar menjadi polemik dan skandal Negara.

"Negara ini butuh pemimpin aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak, jangan sampai ada anggapan bahwa benar Kapolri terlibat dalam kasus modus penangguhan dengan mandeknya pemeriksaan kasus dugaan pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan melindungi mafia kasus," jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Kanu

Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejakgung, Chaerul Amir. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sudah mencopot Chaerul Amir.

Sebelumnya Natalia Rusli diadukan korbannya SK dan DH dengan 2 Laporan polisi LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.

Kedua laporan polisi ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi pelapor.

Dalam laporan ini, Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jampidum dan kajati Jatim dalam percakapan WAnya dengan korban SK untuk meyakinkan korban SK untuk memberikan uang sebesar Rp550 juta yang akhirnya diberikan korban sebanyak 3x pemberian yakni Rp150 juta dan Rp350 juta dalam bentuk bank note US Dollar dan 50 juta transfer ke rekening Sheilla Ariestia Edina.

Korban SK yang dihubungi media dengan sedih menyatakan, dirinya hanya ingin agar Natalia Rusli segera ditangkap agar dapat diproses di persidangan.

"Hidup saya hancur karena Natalia Rusli, anak dipenjara dan uang saya hilang diambil Natalia. Parahnya Natalia tidak ada itikad baik dan malah memfitnah anak saya." isak Korban SK.

Natalia Rusli yang dihubungi oleh media tidak mau menjawab terkait kasus yang menjeratnya. (Asp)

Baca Juga

Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari

#Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Penipuan #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan