Jokowi Respons Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Joko Widodo merespons penetapan pimpinan Firli Bahuri sebagai tersangka. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
Baca Juga:
Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Firli seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).
Baca Juga:
Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Syamsuddin menyampaikan Jokowi perlu merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK.
“Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tutur Syamsuddin.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik,” imbuh salah satu anggota Dewas KPK itu. (*)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK