Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri


Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Pihak kepolisian juga menyinggung tentang kemungkinan penetapan terkait pencegahan larangan Ketua KPK keluar negeri setelah resmi menyandang status tersangka.
Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat suara soal potensi tersangka Firli dikenakan status cegah ke luar negeri.
"Nanti progress-nya (pengajuan status cegah) tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (23/11).
Trunoyudo memastikan pihaknya akan transparan dalam kasus itu. Publik dapat mengetahui setiap perkembangannya.
"Apa yang sudah kami sampaikan dan rekan-rekan juga mampu dan dapat melakukan kontrol sosial," tegas perwira menengah Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Panik dan Mainkan Isu Serangan Balik Koruptor
Sejak semalam, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (Knu)
Baca Juga:
IM57+ Institute Minta Firli Bahuri Berhenti Berlindung di Balik Tameng KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
