Jokowi Bandingkan Pemberantasan Korupsi Antara KPK, Polisi dan Kejaksaan
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Hari Antikorupsi Sedunia diperingati di Gedung KPK dan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah mengakui jika masyarakat masih menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum sepenuhnya baik.
Presiden Joko Widodo mengingatkan, aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpuas diri dalam penanganan kasus korupsi.
Baca Juga:
Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
"Kita semua harus sadar mengenai ini," kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Jokowi pun mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Maka dari itu, menurut dia, penanganannya juga memerlukan metode yang luar biasa pula.
"Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya juga termasuk luar biasa," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merinci, selama kurun Januari hingga November 2021, Polri telah menyidik sedikitnya 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi, sementara KPK 109 perkara korupsi.
Mengutip sebuah survei nasional yang digelar pada November 2021, Jokowi menyebut, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan dengan proporsi 15,2 persen, di bawah penciptaan lapangan pekerjaan mencapai 37,3%. Setelahnya, harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.
Menurutnya, jika ketiga permasalahan tersebut dipandang menjadi satu kesatuan, maka tindak pidana korupsi menjadi pangkal permasalahannya.
"Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok," imbuhnya.
Jokowi menyebut, penanganan korupsi memerlukan metode baru yang lebih luar biasa. Dia mengatakan, metode tersebut harus terus diperbaiki dan disempurnakan.
Penindakan korupsi, kata dia, diharapkan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, diperlukan upaya-upaya yang lebih fundamental, mendasar, dan komprehensif, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrence effect) kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada Jokowi, telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021. Dengan angka itu, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak 121 tersangka.
Sejak berdiri, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi. Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/ wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta.
Sepanjang 2021, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp 2,6 triliun. Dalam upaya pencegahan, kata Firli, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 46,5 triliun.
"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Menurut Firli, penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi. Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Dikasih Satu Truk Jeruk, KPK Ingatkan Soal Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat