Johnny G Plate Jadi Tersangka Ganggu Pencapresan Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Mei 2023
Johnny G Plate Jadi Tersangka Ganggu Pencapresan Anies

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka akan berpengaruh pada pencapresan Anies Baswedan yang diusung Partai NasDem.

"Saya menilai akan mengganggu pencapresan Anies. Secara politik kita ketahui NasDem ini mendukung Anies Baswedan," kata Jerry Massie, Rabu (17/5).

Baca Juga:

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate

Jerry mengatakan, Johnny G Plate mempunyai posisi strategis di partainya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem. Nantinya, konsentrasi NasDem untuk manuver pencalonan Anies jadi terpecah mengingat ada elitenya yang tengah tersandung masalah.

Beda soal, kata Jerry, jika Johnny hanya seorang kader NasDem bisa, maka tak mempunyai pengaruh besar pada partai.

"Indikasinya, secara politik NasDem kan dukung Anies. Kalau dia (Johnny G Plate) anggota biasa ya pengaruhnya mungkin tidak sebesar, Johnny seorang Sekjen," terangnya.

Hal itu juga terjadi pada mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal oleh beberapa badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Saya teringat dulu kan Sekjen NasDem itu kan Rio Capella tersangka juga kan," tuturnya.

Baca Juga:

NasDem Ungkap Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Politis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini, berdasarkan bukti, kami simpulkan yang bersangkutan terlibat proyek korupsi infrastruktur BTS dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dan menteri," ujar Kuntadi.

"Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. (Asp)

Baca Juga:

Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka

#Johnny G Plate #Kasus Korupsi #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan