Johnny G Plate Jadi Tersangka Ganggu Pencapresan Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Mei 2023
Johnny G Plate Jadi Tersangka Ganggu Pencapresan Anies

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka akan berpengaruh pada pencapresan Anies Baswedan yang diusung Partai NasDem.

"Saya menilai akan mengganggu pencapresan Anies. Secara politik kita ketahui NasDem ini mendukung Anies Baswedan," kata Jerry Massie, Rabu (17/5).

Baca Juga:

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate

Jerry mengatakan, Johnny G Plate mempunyai posisi strategis di partainya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem. Nantinya, konsentrasi NasDem untuk manuver pencalonan Anies jadi terpecah mengingat ada elitenya yang tengah tersandung masalah.

Beda soal, kata Jerry, jika Johnny hanya seorang kader NasDem bisa, maka tak mempunyai pengaruh besar pada partai.

"Indikasinya, secara politik NasDem kan dukung Anies. Kalau dia (Johnny G Plate) anggota biasa ya pengaruhnya mungkin tidak sebesar, Johnny seorang Sekjen," terangnya.

Hal itu juga terjadi pada mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal oleh beberapa badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Saya teringat dulu kan Sekjen NasDem itu kan Rio Capella tersangka juga kan," tuturnya.

Baca Juga:

NasDem Ungkap Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Politis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini, berdasarkan bukti, kami simpulkan yang bersangkutan terlibat proyek korupsi infrastruktur BTS dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dan menteri," ujar Kuntadi.

"Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. (Asp)

Baca Juga:

Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka

#Johnny G Plate #Kasus Korupsi #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan