Jerat Pidana untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 September 2021
Jerat Pidana untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar dua bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan lembaga antirasuah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dan jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam putusannya menyatakan, Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b dan pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga:

ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial untuk pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Atas dasar itu, ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Padahal, tindakan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara termasuk ranah pidana sesuai pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)


Ancaman pidana bagi pimpinan KPK yang melanggar pasal tersebut diatur dalam pasal 65 UU KPK. Ancaman penjara yang tertulis dalam pasal tersebut paling lama lima tahun penjara.

Namun, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya menangani perkara sebatas untuk pelanggaran kode etik saja, bukan pidana.

"Kalau dibaca putusan baik-baik, itu jelas kami sampaikan, kami tidak masuk dalam area perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Tumpak ketika dikonfirmasi soal kemungkinan menjerat Lili dengan pasal pidana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/8).

Merespons hasil putusan Dewas KPK tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (8/9).

Adapun laporan berkaitan dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, yang merupakan pihak berperkara di KPK.

"Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Baca Juga:

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

ICW beranggapan, tindakan Lili itu diduga melanggar pasal 36 juncto pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

ICW pun berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.

"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," ucapnya. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Enggan Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

#KPK #Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan