Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Dari.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
"Diperiksa di gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Baca Juga:
Dewas KPK Enggan Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
Namun, Ali belum bisa memerinci lebih jauh terkait pemeriksaan ajudan Lili tersebut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili dinilai menyalahgunakan kekuasaannya terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019 ini, KPK telah menetapkan M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Dewas KPK Didorong Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum
KPK menduga, Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
