Jelang Putusan Sistem Pemilu, MPR Tunggu Konsistensi dan Teladan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Juni 2023
Jelang Putusan Sistem Pemilu, MPR Tunggu Konsistensi dan Teladan MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan soal kepastian sistem pemilihan umum (pemilu).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar konsisten dengan putusan sebelumnya, dan menjadi teladan dalam menegakkan konstitusi.

Karenanya, imbuh Hidayat, keputusan MK tidak mencederai kedaulatan yang oleh UUD diberikan kepada rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Baca Juga:

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terpengaruh Putusan MK

“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," jelas Hidayat di Jakarta, Rabu (14/6).

HNW sapaan akrabnya menegaskan bahwa pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka sejatinya merupakan argumen dasar MK, saat membuat keputusan pada 2008 lalu.

Ketika itu, MK "mengarahkan" perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya.

Baca Juga:

Kekhawatiran Sistem Pemilu Jadi Tertutup, Golkar: Jangan Semua Dimakan Partai

HNW menambahkan, kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 juga lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem pemilu terbuka.

"Bukan dengan sistem tertutup, sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, yakni Pasal 22E ayat (2)," jelas HNW.

Ketentuan ini berbunyi, ‘Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.’

Jadi, Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 itu sudah sangat tegas bahwa yang dipilih oleh Rakyat pemilik kedaulatan adalah kandidat atau calon Anggota DPR, DPRD dan lain-lain.

"Bukan mencoblos tanda gambar partai saja sebagaimana berlaku pada masa Orde Baru,” ujarnya.

HNW setuju bahwa sistem proporsional terbuka merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat yang telah diberikan oleh UUD.

"Perbaikan terhadap sistem proporsional terbuka itu tidak dengan mengubah prinsip dan kaidah umum sistem proporsional terbuka dengan kembali ke sistem proporsional tertutup sebagaimana berlaku di era Orba,” pungkas politisi PKS ini. (Knu)

Baca Juga:

Perubahan Sistem Bakal Robohkan Tahapan Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bagikan