Jelang Putusan Sistem Pemilu, MPR Tunggu Konsistensi dan Teladan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Juni 2023
Jelang Putusan Sistem Pemilu, MPR Tunggu Konsistensi dan Teladan MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan soal kepastian sistem pemilihan umum (pemilu).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar konsisten dengan putusan sebelumnya, dan menjadi teladan dalam menegakkan konstitusi.

Karenanya, imbuh Hidayat, keputusan MK tidak mencederai kedaulatan yang oleh UUD diberikan kepada rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Baca Juga:

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terpengaruh Putusan MK

“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," jelas Hidayat di Jakarta, Rabu (14/6).

HNW sapaan akrabnya menegaskan bahwa pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka sejatinya merupakan argumen dasar MK, saat membuat keputusan pada 2008 lalu.

Ketika itu, MK "mengarahkan" perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya.

Baca Juga:

Kekhawatiran Sistem Pemilu Jadi Tertutup, Golkar: Jangan Semua Dimakan Partai

HNW menambahkan, kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 juga lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem pemilu terbuka.

"Bukan dengan sistem tertutup, sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, yakni Pasal 22E ayat (2)," jelas HNW.

Ketentuan ini berbunyi, ‘Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.’

Jadi, Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 itu sudah sangat tegas bahwa yang dipilih oleh Rakyat pemilik kedaulatan adalah kandidat atau calon Anggota DPR, DPRD dan lain-lain.

"Bukan mencoblos tanda gambar partai saja sebagaimana berlaku pada masa Orde Baru,” ujarnya.

HNW setuju bahwa sistem proporsional terbuka merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat yang telah diberikan oleh UUD.

"Perbaikan terhadap sistem proporsional terbuka itu tidak dengan mengubah prinsip dan kaidah umum sistem proporsional terbuka dengan kembali ke sistem proporsional tertutup sebagaimana berlaku di era Orba,” pungkas politisi PKS ini. (Knu)

Baca Juga:

Perubahan Sistem Bakal Robohkan Tahapan Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Bagikan