Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Januari 2021
Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar USD500.000 dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang tersebut diterima Pinangki lewat perantara Andi Irfan Jaya yang juga terseret dalam perkara ini.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta," kata jaksa Yanuar Utomo membacakan replik atau tanggapan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga:

Komjak Didesak Tuntaskan Laporan Terhadap Jaksa Penyidik Perkara Pinangki

Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan, Pinangki menghubungi Anita Kolopaking. Pinangki saat itu meminta Anita datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD50.000 kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ungkap jaksa.

Baca Juga:

Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Pleidoi Sidang Suap Permufakatan Jahat Ditunda

Lantas, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar USD50.000 bukan USD100.000. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar USD150.000 kepada dirinya.

"Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tandas jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara

#Jaksa Pinangki #Kasus Korupsi #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan