Jakarta Timur Jadi Target Operasi Pengendalian Pencemaran Udara di Ibu Kota
Ilustrasi polusi udara. (Foto: Pexels/Pixabay)
MerahPutih.com - Wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan Pemda DKI karena wilayah tersebut memiliki banyak industri dan berpotensi menjadi salah satu penyumbang sumber emisi tidak bergerak di Ibu Kota.
Hari ini Selasa (26/8) Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur bersinergi dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik di Jakarta Timur. Kali ini, pabrik yang didatangi adalah PT CIF, perusahaan pembuat pakan ternak.
Baca Juga:
Manfaat Ruang Terbuka Hijau untuk Kesehatan Sekaligus Pencegahan Polusi Udara
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka invetarisasi dan pengendalian pencemaran udara emisi tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.
"Tim Satgas terus mengawasi cerobong-cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta," kata Asep.
Asep juga mengatakan, saat ini Dinas LH DKI Jakarta terus memantau industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan Industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baca Juga:
Tantangan Atasi Polusi Udara di Jakarta Ciptakan Lingkungan yang Baik
"Jadi, kita harus awasi secara menyeluruh semua industri, terutama yang masih menggunakan batu bara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tegas Asep.
Selain itu, menurut data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Timur menjadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah-wilayah lainnya.
"Semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan diawasi, dan operasi ini adalah bentuk pengawasan. Tentu, jika terbukti melanggar, akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Lebih Rentan, Lansia Mudah Alami Berbagai Penyakit Akibat Polusi Udara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Ajaib! Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sabet Kategori Baik WHO, Warga Boleh Buka Jendela Tanpa Takut Batuk
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang