Indonesia Ingin Pajak Penghasilan Perusahaan Digital di Dunia Seragam
Ilustrasi Peta Dunia. (Foto: https://www.wallpaperbetter.com),
Indonesia menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku sama di semua negara. Aturan yang sama di dunia ini, diyakini memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara.
Tetapi, pemerintah Indonesia mulai Agustus 2020, akan memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri. Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 ini, sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE, ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.
"Semua negara berkepentingan, kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga:
PKS Klaim Muhammadiyah, NU Hingga MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Ia menegaskan, dengan adannya perjanjian pajak internasional yang lama, bakal mengharuskan perusahaan hadir secara fisik. Tetapi saat ini, seiring perkembangan teknologi perusahaan bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara namun perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yuridiksi negara tersebut.
Sri Mulyani menegaskan, pemungutan PPh dari perusahaan digital yang berada di luar yuridiksi negara, sedang dalam pembahasan sejumlah negara baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral.
"Soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah bukan hanya dihadapi Indonesia, semua negara menghadapi juga,” katanya.
Ia mengakui, pemungutan PPh dari perusahaan digital asing, menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengingat perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS. Tetapi, Indonesia tetap akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kalau PPN tidak ada dispute, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum ‘settle’ itu adalah pembagian PPh,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor