Pajak Digital

Indonesia Ingin Pajak Penghasilan Perusahaan Digital di Dunia Seragam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juni 2020
Indonesia Ingin Pajak Penghasilan Perusahaan Digital di Dunia Seragam

Ilustrasi Peta Dunia. (Foto: https://www.wallpaperbetter.com),

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku sama di semua negara. Aturan yang sama di dunia ini, diyakini memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara.

Tetapi, pemerintah Indonesia mulai Agustus 2020, akan memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri. Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 ini, sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE, ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

"Semua negara berkepentingan, kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga:

PKS Klaim Muhammadiyah, NU Hingga MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Ia menegaskan, dengan adannya perjanjian pajak internasional yang lama, bakal mengharuskan perusahaan hadir secara fisik. Tetapi saat ini, seiring perkembangan teknologi perusahaan bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara namun perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yuridiksi negara tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, pemungutan PPh dari perusahaan digital yang berada di luar yuridiksi negara, sedang dalam pembahasan sejumlah negara baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral.

"Soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah bukan hanya dihadapi Indonesia, semua negara menghadapi juga,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: setkab.go.id)

Ia mengakui, pemungutan PPh dari perusahaan digital asing, menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengingat perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS. Tetapi, Indonesia tetap akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik.

“Kalau PPN tidak ada dispute, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum ‘settle’ itu adalah pembagian PPh,” katanya.

Baca Juga:

Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

#Pajak Digital #Pendapatan Negara #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak ekspor sawit.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
Indonesia
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Hasil investigasi awal Ditjen Pajak mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Bagikan