Pajak Digital

Indonesia Ingin Pajak Penghasilan Perusahaan Digital di Dunia Seragam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juni 2020
Indonesia Ingin Pajak Penghasilan Perusahaan Digital di Dunia Seragam

Ilustrasi Peta Dunia. (Foto: https://www.wallpaperbetter.com),

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku sama di semua negara. Aturan yang sama di dunia ini, diyakini memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara.

Tetapi, pemerintah Indonesia mulai Agustus 2020, akan memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri. Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 ini, sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE, ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

"Semua negara berkepentingan, kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga:

PKS Klaim Muhammadiyah, NU Hingga MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Ia menegaskan, dengan adannya perjanjian pajak internasional yang lama, bakal mengharuskan perusahaan hadir secara fisik. Tetapi saat ini, seiring perkembangan teknologi perusahaan bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara namun perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yuridiksi negara tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, pemungutan PPh dari perusahaan digital yang berada di luar yuridiksi negara, sedang dalam pembahasan sejumlah negara baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral.

"Soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah bukan hanya dihadapi Indonesia, semua negara menghadapi juga,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: setkab.go.id)

Ia mengakui, pemungutan PPh dari perusahaan digital asing, menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengingat perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS. Tetapi, Indonesia tetap akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik.

“Kalau PPN tidak ada dispute, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum ‘settle’ itu adalah pembagian PPh,” katanya.

Baca Juga:

Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

#Pajak Digital #Pendapatan Negara #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Bagikan