Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Februari 2020
 Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

Eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko,bersaksi untuk perkara korupsi Imam Nahwari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi diberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menanyakan kepada saksi eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko, terkait permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.

Bambang dalam kesaksianya menyebut adanya permintaan uang dari Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri sebesar Rp70 juta.

Baca Juga:

Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi

Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional.

Sidang kasus korupsi Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

"Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris menpora ?," tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

Bambang menyatakan tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.

"Tidak pernah," jawab Bambang.

Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.

Adapun jawaban Bambang, tak mengetahui, lantaran itu diluar kewenangannya. Lantaran ada perencanaan anggaran untuk program satlak prima.

"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," jawab Bambang.

Imam pun mengklaim bahwa dirinya selama menjabat Menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat menpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.

Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak.

"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya. Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutup Imam.

Diketahui, Imam didakwa menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Baca Juga:

Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Sementara terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp8,6 Miliar.(Pon)

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya

#Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor #Dana Hibah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan