ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 23 April 2017
ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengajuan hak angket oleh DPR karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersedia membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai bentuk arogansi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, pengajuan hak angket dan pemanggilan Novel Baswedan dalam kondisi sakit untuk memberikan keterangan soal Miryam adalah suatu proses yang ironi.

"Ini pelaksanaan hak, atau DPR ingin pertontonkan arogansinya dalam hak. Ini penyelamatan DPR karena nama-nama anggotanya disebutkan, atau hanya ingin menunjukkan arogansinya," ujar Almas di kantor ICW, Kalibata Timur, Minggu (23/4).

Menurutnya, pengajuan hak angket tidak tepat dan salah sasaran sehingga sudah seharusnya ditolak. Jika merujuk UU MD3, lanjutnya, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Hak angket lebih tepat diajukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," tegasnya.

Almas meminta semua pihak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga meminta DPR untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Semestinya parpol dukung upaya pemberantasan korupsi dan menolak pelemahan KPK. Cukup hormati proses penegakkan hukum yang tengah berjalan. Gak hanya publik, tapi DPR dan parpol harus hargai proses hukum," tukasnya.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, rencana pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK sebagai upaya menghalangi proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hak angket.

"Seharusnya DPR memahami, pemeriksaan BAP Miryam menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan izin pengadilan. Apa yang dilakukan DPR ini blunder karena dia meng-exercise haknya dalam konteks politis bukan proses hukum," tegas Lola.

Ia menilai, rencana DPR tersebut dapat mengganggu kerja KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi e-KTP. Menurut Lola, ini sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Ya kami khawatir upaya untuk meminta hak angket ini justru akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di KPK. Seharusnya DPR mendukung bongkar kasus (e-KTP), tapi justru sebaliknya," pungkasnya. (Pon)

Berita terkait baca juga dalam artikel: Hak Angket E-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum Ke Politik

#Hak Angket #KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan