ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR
Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengajuan hak angket oleh DPR karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersedia membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai bentuk arogansi.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, pengajuan hak angket dan pemanggilan Novel Baswedan dalam kondisi sakit untuk memberikan keterangan soal Miryam adalah suatu proses yang ironi.
"Ini pelaksanaan hak, atau DPR ingin pertontonkan arogansinya dalam hak. Ini penyelamatan DPR karena nama-nama anggotanya disebutkan, atau hanya ingin menunjukkan arogansinya," ujar Almas di kantor ICW, Kalibata Timur, Minggu (23/4).
Menurutnya, pengajuan hak angket tidak tepat dan salah sasaran sehingga sudah seharusnya ditolak. Jika merujuk UU MD3, lanjutnya, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Hak angket lebih tepat diajukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," tegasnya.
Almas meminta semua pihak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga meminta DPR untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Semestinya parpol dukung upaya pemberantasan korupsi dan menolak pelemahan KPK. Cukup hormati proses penegakkan hukum yang tengah berjalan. Gak hanya publik, tapi DPR dan parpol harus hargai proses hukum," tukasnya.
Sementara itu, anggota Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, rencana pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK sebagai upaya menghalangi proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hak angket.
"Seharusnya DPR memahami, pemeriksaan BAP Miryam menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan izin pengadilan. Apa yang dilakukan DPR ini blunder karena dia meng-exercise haknya dalam konteks politis bukan proses hukum," tegas Lola.
Ia menilai, rencana DPR tersebut dapat mengganggu kerja KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi e-KTP. Menurut Lola, ini sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kami khawatir upaya untuk meminta hak angket ini justru akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di KPK. Seharusnya DPR mendukung bongkar kasus (e-KTP), tapi justru sebaliknya," pungkasnya. (Pon)
Berita terkait baca juga dalam artikel: Hak Angket E-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum Ke Politik
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia