ICW Ingatkan Kejagung Tak Lindungi Eks Jampidsus Adi Toegarisman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2020
ICW Ingatkan Kejagung Tak Lindungi Eks Jampidsus Adi Toegarisman

M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR. Foto: Antaranews

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak melindungi mantan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peringatan itu disampaikan ICW menyusul langkah tim penyidik Kejagung memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Gedung KPK pada Selasa (19/5) lalu.

Baca Juga

Kejagung Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Aliran Dana Suap KONI ke Eks Jampidsus

Pemeriksaan ini diduga terkait dengan kesaksian Ulum di persidangan beberapa waktu sebelumnya yang menyebut adanya sejumlah pihak yang menerima aliran dana suap dana hibah KONI, salah satunya Adi Toegarisman.

"Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung ini pun patut untuk dipertanyakan bersama. Kuat dugaan pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan terkait langsung dengan kesaksiannya yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/5).

"Perihal momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi," sambung Kurnia.

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Menurut Kurnia, Kejagung tidak berhak menilai kesaksian Ulum mengenai aliran dana tersebut. Selain perkara itu tidak ditangani Kejahung, penegak hukum seharusnya paham yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.

"Atas dasar ini maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," ujarnya.

Kurnia menyayangkan pernyataan Kejagung yang membantah kesaksian Ulum di persidangan. Sebagai penegak hukum, Kejagung seharusnya mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora tersebut.

Bahkan, tegas Kurnia, secara hukum Kejagung tidak punya hak untuk ikut campur jika di kemudian hari ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dana hibah KONI yang ditangani KPK.

"Tidak sedikit masyarakat yang menduga bahwa langkah Kejaksaan Agung ini sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di persidangan," tegasnya.

Baca Juga:

KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi

Kurnia mengungkapkan bukan pertama kali Kejagung terkesan ingin menyelamatkan koleganya. Pada pertengahan tahun 2019 yang lalu, saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ICW menilai adanya kesan Kejagunf mengintervensi terhadap proses hukum.

"Mulai dari anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan sendiri. Tentu publik tidak menginginkan hal ini kembali terulang," kata Kurnia. (Pon)

#Kejaksaan Agung #KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Bagikan