Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi


Logo Jiwasraya (ANTARA)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengajukan kasasi terkait pengurangan masa hukuman terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut Bima Suprayoga menyatakan, pihaknya memang belum menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pengurangan masa hukuman Hary Prasetyo.
"Setelah diterima (putusan PT DKi Jakarta) baru kami ada waktu untuk pelajari. Sesuai KUHAP kan diatur, kemudian baru kami menentukan sikap. Semua terbuka kemungkinan termasuk mengajukan kasasi," kata Bima kepada wartawan, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya
Oleh karena itu, Bima mengatakan, pihaknya masih menunggu dan belum mengambil keputusan sebelum laporan penerimaan putusan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono bilang, pihaknya baru mendengar keputusan pengurangan masa tahanan Hary Prasetyo dari media. Sejauh ini, belum ada laporan dari PT DKI Jakarta atas keputusan mengurangi hukuman dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya
Lebih lanjut, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Taipan Properti Tan Kian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
