Hukuman Djoko Tjandra 'Disunat' Gegara Pernah Tersandung Kasus, Akademisi: Aneh
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Merahputih.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai alasan pemotongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra janggal.
Peringanan hukumannya janggal karena salah satu alasan yang meringankan ialah bahwa Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus BLBI. Semestinya itu tidak menjadi alasan yang meringankan tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindakan yang menyimpang, yakni korupsi.
Baca Juga:
“Aneh kalau kemudian itu dijadikan hal yang meringankan bagi hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Feri di Jakarta, Kamis (29/7).
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Keadaan yang meringankan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.
Pidana penjara itu sendiri merupakan buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra pada tahun 2009 silam.
Setelah putusan pengurangan hukuman itu, Feri juga mengatakan bahwa lembaga peradilan perlu dibenahi melalui reformasi yang fokus pada penataan ulang untuk memastikan kualitas hakim yang memimpin peradilan.
Baca Juga:
Pakar Nilai Vonis Djoko Tjandra Peringatan Bagi Penegak Hukum
“Upaya meningkatkan kesejahteraan harus juga diiringi dengan pengawasan dan sanki yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” kata Feri.
Menurut dia, bagaimana pun kinerja aparat penegak hukum lain, kinerja lembaga peradilan tetap menjadi kunci yang paling penting agar efektivitas hukuman para pelaku korupsi betul-betul mampu berjalan dengan maksimal. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi