Hipmi Jaya Kritik Kebijakan Cukai Hambat UMKM Kuasai Pasar Rokok Eletrik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2020
Hipmi Jaya Kritik Kebijakan Cukai Hambat UMKM Kuasai Pasar Rokok Eletrik

Ilustrasi (Foto: pixabay/lindsayfox)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya (Jaya) menyatakan dukungannya terhadap pengembangan industri produk tembakau alternatif dalam negeri.

Industri produk tembakau alternatif yang juga dikenal dengan istilah rokok elektrik itu merupakan inovasi produk tembakau konvensional yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

"Kami mendukung karena ini merupakan industri baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Terlebih, kan bisa diproduksi oleh pengusaha lokal, peluangnya juga terbuka luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih baik,” ujar Sekretaris Hipmi Jaya Arief Satria Kurniagung dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya juga mendukung berbagai industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah, seperti produk-produk inovasi, salah satunya industri produk tembakau alternatif yang masuk ke dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga:

Ratusan Vapers Pamerkan Hasil Rontgent Paru-paru, Vape Lebih Bahaya dari Rokok?

Arief memaparkan, saat ini masih banyak terjadi pro dan kontra terkait keberadaan produk tembakau alternatif. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang mewacanakan pelarangan terhadap produk tembakau alternatif. Namun di sisi lain pemerintah telah mengenakan tarif cukai tertinggi hingga 57 persen untuk produk ini.

Arief mengatakan, pihaknya memandang pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif, sebab beberapa studi menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.

"Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif," kata Arief pula.

Apalagi, lanjutnya, produk tembakau alternatif seperti esens tembakau (vape), produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan inovasi lainnya merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi global.

"Sekarang ini produk tembakau alternatif sudah beredar dan diterima oleh masyarakat, jadi harus didukung oleh regulasi yang mendukung industrinya untuk berkembang juga," ujar Arief.

Karena alasan yang kuat, instagram putuskan larang influencer promosikan vape (Foto: pixabay/hariberliu)

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto. Menurutnya, saat ini masih banyak aturan yang ingin dirapikan misalnya soal kemasan dan perlindungan konsumen.

"Industrinya baru, jadi kita perlu menyiapkan regulasi untuk menata industri ini jauh lebih baik," ujar Aryo.

Selain itu, pemerintah seharusnya menyiapkan aturan cukai yang tidak memberatkan pelaku usaha yang mayoritas masih masih berbasis UMKM. Ia mengaku penetapan cukai saat ini, yaitu sebesar 57 persen sangat membebani pelaku usaha dan juga konsumen.

Aryo menegaskan, seharusnya produk tembakau alternatif tidak dikenakan tarif cukai tertinggi, dengan mempertimbangkan profil risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional.

Untuk itu, APVI meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar tidak menaikkan beban cukai untuk produk HPTL.

"Industri produk tembakau alternatif masih didominasi pemain dari sektor UMKM. Oleh karena itu kami berharap pemerintah memberikan perhatian karena industri ini sedang berusaha untuk berkembang," kata Aryo.

Baca Juga:

Sah Berlaku Juli, Pajak Cukai Vape Lebih Tinggi dari Rokok Biasa

Aryo juga mengungkapkan, produk tembakau alternatif dalam negeri juga tengah dilirik importir dari sejumlah negara untuk mengekspor ke negara masing-masing. Namun, sekali lagi, butuh regulasi yang dapat mengakomodir hal tersebut.

"Kita sebenarnya sudah siap untuk ekspor, tapi masih ada kendala seperti HS Code yang berbeda antara yang di Indonesia dengan yang di luar negeri, jadi kita kesulitan untuk ekspor," katanya pula.

Adanya regulasi yang jelas, sebagaimana dikutip Antara, maka akan banyak efek berganda atau "multiplier effect" yang diperoleh pemerintah, yaitu tumbuhnya bisnis UMKM, penyerapan tenaga kerja, masuknya investasi, dan meningkatkan pendapatan devisa dari ekspor rokok elektrik. (*)

#Vape #Rokok #Rokok Elektronik #HIPMI Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Indonesia
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Dunia
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Indonesia
Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia
BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan liquid vape.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Bagikan