Hasil Korupsi Asabri Diduga Digunakan Pelaku untuk Beli Lahan Tambang hingga Kapal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Maret 2021
Hasil Korupsi Asabri Diduga Digunakan Pelaku untuk Beli Lahan Tambang hingga Kapal

Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) .

Barang bukti tersebut mulai jam tangan, mobil mewah, tanah, hingga tambang nikel.

Baca Juga

Kejagung Blokir Aset Tanah dan Bangunan Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri

"Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Total kerugian negara atas rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun," kata Leonard Even Ezer Simajuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).

Dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kejagung menyita sejumlah barang berharga dari empat tersangka.

Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco
Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco

Sejumlah barang milik tersangka yang disita yakni:

Heru Hidayat

Dari tangan tersangka Heru Hidayat penyidik menyita 23.000 hektar lahan tambang nikel, kapal LNG dan Mobil mewah, berikut rinciannya:

1. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha,

2. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha,

3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

4. Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping,

5. Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH.

Jimmy Sutopo

Dari tangan Jimmy, penyidik menyita mobil mewah, uang tunai, cek 2 miliar, serta 14 jam tangan mewah, berikut rinciannya;

1. Satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR,

2. Satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT,

3. Satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,

4. Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830,

5. Satu lembar cek BCA No. BF 914429 senilai Rp2 miliar

6. Satu buah jam tangan merek Cartier Warna Gold dengan tali jam warna hitam,

7. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam

8. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna coklat.

9. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Silver dengan tali jam warna hitam.

10. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam

11. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam.

12. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna coklat.

13. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Silver dengan tali jam warna hitam.

14. Satu buah jam tangan merek Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam.

15. Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam.

16. Satu) buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam.

17. Satu buah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu.

18. Satu buah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus).

19. Satu buah jam tangan merek Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus),

20. Satu buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan

21. Satu buah Cincin warna silver.

Sonny Widjaja

Dari tangan Sonny Widjaja penyidik menyita sebanyak 17 bus, berikut rinciannya:

1. Satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, Nomor Polisi AD 1628 BD,

2. Satu unit bus merek Hino warna Orange Kombinasi, Nomor Polisi AD 1446 CD,

3. Satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1629 BD,

4. Satu unit bus merek Hino Warna Putih Kombinasi, Nomor Polisi AD 1737 BD,

5. Satu unit bus merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1736 BD,

6. Satu unit bus merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1401 CD,

7. Satu unit bus merek Mercedes Benz Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1699 BD (Nomor Polisi Baru AD 7020 OD),

8. Satu unit bus merek Hino Warna Abu Abu Silver, Nomor Polisi Lama AD 1681 BD (Nomor Polisi Baru AD 7029 OD),

9. Satu unit bus merek Hino Warna Oranye, Nomor Polisi Lama AD 1682 BD (Nomor Polisi Baru AD 7030 OD),

10. Satu unit bus merek Hino Warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1649 BD (Nomor Polisi Baru AD 7027 OD),

11. Satu unit bus merek Hino Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi AD 1409 CD

12. Satu unit bus merek Hino Warna Biru Kombinasi dengan Nomor Polisi AD 1401 DD,

13. Satu unit bus merek Hino Warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi AD 1402 CD,

14. Satu unit bus merek Mercedes Benz warna Coklat Kombinasi, Nomor Polisi AD 1697 BD,

15. Satu unit bus merek Mercedes Benz warna Hitam Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1698 BD (Nomor Polisi Baru AD 7023 OD),

16. Satu unit bus merek Hino warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1650 BD (Nomor Polisi Baru AD 7028 OD),

17. Satu unit bus merek Hino warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1447 CD (Nomor Polisi Baru AD 1447 CD).

Benny Tjokrosaputro

Dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro penyidik menyita sebanyak 410 hektar tanah, berikut rinciannya:

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,

2. 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2,

3. 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2,

4. 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Building Manager Apartement South Hills

#Asabri #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Bagikan