Hari Ini, MK Putuskan 55 Sengketa Pileg 2019
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 55 sengketa dari 260 perkara hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Sidang putusan digelar pada Jumat (9/8) dan akan menjadi sidang putusan terakhir dari rangkaian pembacaan putusan akhir untuk seluruh perkara sengketa hasil Pileg 2019, yang digelar sejak Selasa (6/8).
Baca Juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg dari 9 Provinsi
MK akan membacakan hasil sidang sengketa Pileg untuk 12 provinsi yaitu; Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Antara, Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.
Baca Juga: MK Garap Sengketa Pileg 9 Provinsi di Tiga Ruang Sidang
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas