Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 November 2021
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar. ANTARA/Muhammad Adimaja/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Namun, nasib para guru di sejumlah daerah masih sangat memperihatinkan.

Untuk itu, Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Tunjukkan Apresiasi lewat Fasilitas Mengajar Nyaman

Perpres tersebut dinilai penting dikeluarkan untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru non-ASN, yakni para guru honorer, termasuk guru sekolah atau madrasah swasta.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang.

"Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ungkapnya.

Satriwan menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK Buruh.

"Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," tutur Satriawan.

Ilustrasi guru. Foto: Istimewa

Dia contohkan, upah guru honorer berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah. Pertama, UMK buruh di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta. Namun, upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta.

Kemudian, UMP/UMK Sumatera Barat Rp 2,4 juta sementara upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten Tanah Datar hanya sebesar Rp 500 ribu - Rp 800 ribu.

Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu, di Kabupaten Ende Rp 400 ribu, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu-800 ribu, di Kabupaten Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru dan Rp 900 ribu untuk honorer lama yang dinilai berdasarkan lama mengabdi. Jadi, rata-rata upah di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500 ribu.

"Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari," kata Satriwan.

Menurut dia, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, bisa mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

"Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen, serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya Perpres," cetus Satriwan. (Knu)

Baca Juga

KPK Harap Perguruan Tinggi Cetak Calon Pemimpin Berintegritas dan Profesional

#Guru #Guru Honorer
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - 38 menit lalu
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Guru tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus mengalami proses perenungan mendalam atas apa yang diajarkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Ucapan Sri Mulyani saat menanggapi tuntutan dosen atas pencairan tunjangan kinerja merupakan ironi di tengah realita pahit gaji guru dan dosen di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Berita
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Info GTK Bantuan Insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
ImanK - Jumat, 08 Agustus 2025
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Bagikan