Habiburokhman Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut


Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/aa.
MerahPutih.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan purnawirawan Polri.
Baca Juga
Anggota DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Mahasiswa UI
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA dicabut. Sebab, tersangka sudah meninggal dunia dan kasus dihentikan.
"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).
Sebab menurut dia, Pasal 77 KUHP telah menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.
"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujarnya.
Baca Juga
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Selain itu, lanjut dia, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Untuk itu, ia berharap capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.
"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
