Guru Besar Hukum Akui UU Baru Bikin KPK Lebih Ramah HAM


Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rapat Paripurna Selasa (17/9) kemarin. Dengan demikian, lembaga antirasuah kini berpedoman pada UU baru tersebut.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi dengan UU yang baru ini. Bahkan, diyakini KPK bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Agus Rahardjo ke Pegawai KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!
"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu (18/9).

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.
Kemudian ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Baca Juga:
Menurut Indriyanto, UU KPK baru merupakan kombinasi metode antara penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis Pengawasan terhadap penegakan hukum. Dalam prinsip due process of law, kata dia, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," ujar eks Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK itu.

Dengan pemahaman fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan ini, Indriyanto menilai keliru anggapan adanya potensi pelemahan dalam UU KPK yang baru. Dia menegaskan fungsi Pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.
"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan Revisi UU ini," tutup Guru Besar Hukum itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
