Guru Besar Hukum Akui UU Baru Bikin KPK Lebih Ramah HAM


Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rapat Paripurna Selasa (17/9) kemarin. Dengan demikian, lembaga antirasuah kini berpedoman pada UU baru tersebut.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi dengan UU yang baru ini. Bahkan, diyakini KPK bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Agus Rahardjo ke Pegawai KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!
"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu (18/9).

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.
Kemudian ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Baca Juga:
Menurut Indriyanto, UU KPK baru merupakan kombinasi metode antara penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis Pengawasan terhadap penegakan hukum. Dalam prinsip due process of law, kata dia, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," ujar eks Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK itu.

Dengan pemahaman fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan ini, Indriyanto menilai keliru anggapan adanya potensi pelemahan dalam UU KPK yang baru. Dia menegaskan fungsi Pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.
"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan Revisi UU ini," tutup Guru Besar Hukum itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
