Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan class action banjir Jakarta terhadap Pemprov DKI (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sidang perdana gugatan "class action" terkait banjir di Jakarta memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir Jakarta di awal 2020.
Baca Juga:
Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir
Salah satu anggota advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan lmengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.
Menurut Azas. aturan gugatan "class action" itu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Ada banyak hal yang kami bicarakan dan siapkan untuk sidang hati Senin mendatang. Terungkap dalam pertemuan tadi bahwa warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan," kata Azas kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
Azas mengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bener ga nih dapet kuasa, mana kuasanya?Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," kata Azas.
Menurut Azas. aturan gugatan "class action" itu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Azas menyampaikan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020. Tim juga warga melakukan konsolidasi supaya upaya hukum terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar.
"Pertemuan adalah untuk lebih memperkuat dan saling meneguhkan antarwarga korban banjir yang menjadi penggugat bersama kami para lawyer warga," ujar Azas.
Azas mengemukakan, tekanan terjadi supaya warga yang jumlahnya 243 orang tidak melakukan gugatan. Namun, tim advokasi dipastikan tetap maju sehingga gugatan yang dilakukan supaya ada efek jera untuk Pemprov DKI dalam menanggulangi banjir.
"Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap pemprov Jakarta," ujar Azas.
Baca Juga:
Sebelumnya, advokasi banjir Jakarta memasukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena itu, gugatan "class action" yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(Knu)
Baca Juga:
Diduga Lalai Atasi Banjir, Anies Layak Digugat ke Pengadilan
Bagikan
Berita Terkait
Antisipasi Banjir Rob Lebih dari Setengah Meter, BPBD DKI Siapkan 257 Lokasi Pengungsian untuk Warga Jakarta Utara
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Rekor Tercepat 6 Jam, Target Pramono Semua Banjir di Jakarta Harus Surut Kurang dari Sehari
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025