Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui

Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 memasuki babak baru.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin dalam sidang yang berlangsung secara daring, Senin (15/11).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD350 ribu. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara.
Dalam menuntut hukuman terhadap Nurdin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi
Perbuatan Nurdin juga dinilai telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi, Nurdin pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.
Baca Juga:
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
"Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," tegas jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Nurdin belum pernah menjalani proses hukum. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
